Survei Persepsi Masyarakat: Bagaimana Pelaksanaan PSBB di Provinsi Gorontalo?

Gorontalo- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo melakukan survei persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 1 di Provinsi Gorontalo. Sebanyak 509 responden terlibat dalam survei yang dilakukan pada 15-17 Mei 2020. Dalam survei itu, responden yang merupakan warga Provinsi Gorontalo dengan beragam profesi mengisi beberapa pertanyaan terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di Provinsi Gorontalo.
Responden paling banyak adalah warga yang berdomisili di Kota Gorontalo yakni 235 orang, Kabupaten Gorontalo 137 orang dan responden yang paling sedikit dari Kabupaten Gorontalo Utara yakni 15 orang. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerapkan PSBB tahap pertama dari tanggal 4-18 Mei 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 152/33/V/2020. Saat ini telah memasuki tahap yang kedua, yakni dari tanggal 18 Mei sampai 31 Mei 2020 melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020.
Ketua AJI Kota Gorontalo Andri Arnold, mengatakan tujuan survei untuk melihat bagaimana tanggapan dan persepsi masyarakat terkait pelaksanaan PSBB tahap pertama di Gorontalo. Ia menilai belum banyak instrumen yang memadai, untuk menghimpun respon masyarakat selama pemberlakukan pembatasan. Hasil survei juga ditargetkan untuk memperoleh informasi yang lebih jelas, berimbang, dan berbasis-bukti (evidence-based) dari masyarakat, serta memberikan masukan kepada pengambil kebijakan terkait implementasi PSBB di Provinsi Gorontalo.
Ada sejumlah kesimpulan yang diperoleh dari survei, mulai dari isu persebaran informasi, pelayanan publik, kersediaan pangan, dan ekonomi. Pada isu persebaran informasi, secara umum masyarakat mendapatkan informasi tentang pelaksanaan PSBB dan Peraturan Gubernur . Lebih dari 80 % responden menyatakan tahu tentang PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 15 tahun 2020.
Namun, kewajiban apa saja yang harus masyarakat patuhi untuk penyebaran Covid-19 itu sendiri tidak tersosialisasi dengan baik diantaranya tentang “tidak meludah disembarang tempat” dan “tidak membuang sampah sembarangan”. Bahkan responden percaya bahwa “rajin beribadah” dan “menghemat pengeluaran” adalah bagian dari aturan dalam Pergub. Masing-masing dipilih oleh 129 dan 95 responden. Sedangkan persentase jenis media yang paling banyak berkontribusi untuk mengakses informasi terkait COVID-19 dan PSBB adalah media siber 78,7 %, aplikasi pesan Whatsapp 57,3 %, dan jejaring sosial Facebook 55,2 %. Juga ada sebanyak 156 responden menyatakan bahwa informasi tentang PSBB didapatkan dari mulut ke mulut.
Masyarakat juga secara umum menilai bahwa pemerintah sigap dalam menangani pasien COVID-19. Namun, beberapa hal yang menjadi masukan responden yaitu pengadaan alat tes yang lebih akurat, masif dan sistematik; penyediaan alat pelindung diri, belum nampak keseriusan di level OPD/Dinas terkait, kurangnya pelibatan tenaga relawan di tingkat kelurahan/desa, lambat dalam penjemputan Pasien Dalam Pemantauan atau PDP (terjadi di Kabupaten Pohuwato), dan kondisi karantina beberapa PDP yang kurang tepat.
Secara umum masyarakat memandang bahwa ketersedian barang kebutuhan pokok masih mencukupi. Sebanyak 22,4 % responden berpendapat stok sangat cukup.Terkait penerapan PSBB dan pencegahan Covid-19, sebagian besar responden atau 83% percaya bahwa imbauan untuk jaga-jarak dan memakai masker efektif untuk mencegah penularan COVID-19. Sementara, hanya 68 % responden yang percaya bahwa pembatasan aktivitas di tempat kerja/tempat pembelanjaan efektif mencegah penularan virus, dan 22 % diantaranya ragu-ragu.
Dalam pembatasan aktivitas di luar rumah, selama PSBB dilangsungkan hanya 9 % responden yang mengaku tidak pernah keluar rumah. Selebihnya menyatakan keluar rumah selama 1-5 kali (52 %), 6-10 kali (16 %), 11-15 kali (8 %) dan 15 % diantaranya bahkan keluar lebih dari 15 kali (rata-rata 2 kali sehari keluar rumah). Adapun alasan keluar rumah didominasi oleh alasan untuk mendapatkan bahan makanan/kebutuhan (47 %) dan masih perlu untuk bekerja/mencari nafkah di luar rumah (41 %).
Terkait kebijakan larangan beraktivitas di luar rumah setelah pukul 17.00, terdapat 60 % responden yang setuju dengan kebijakan tersebut (dengan catatan pemerintah berlaku tegas dan tidak diskriminatif terhadap para pelanggar ketentuan tersebut).Sebanyak 86,6 % responden setuju dengan penutupan pintu masuk lintas provinsi, termasuk penutupan bandara dan pelabuhan. Beberapa hal juga ditekankan oleh responden antara lain: agar para penjaga perbatasan juga menerapkan jaga jarak fisik (physical-distancing), diberikan pengecualian untuk kriteria-kriteria tertentu (misalnya bagi pekerja yang lintas provinsi/kabupaten), dan agar kendaraan yang memuat bahan pokok/makanan tidak dilarang melintas.
Sementara itu terkait pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, 46 % responden menyatakan bahwa hal tersebut perlu untuk memutus rantai penyebaran virus. Sementara,48 % lainnya menyatakan bahwa pembatasan ini harus dilihat berdasarkan daerah/wilayah atau tidak bisa dipukul rata. Aturan yang cukup menuai kontroversi yakni larangan berboncengan bagi suami dan istri dalam pembatasan berkendara, tidak disetujui oleh 74 % responden. Hanya 15 % yang menyatakan setuju dan sisanya (11%) ragu-ragu.
Soal ketersediaan pangan dan bantuan sosial, khususnya informasi mengenai bantuan sosial selama PSBB dan darurat COVID-19 belum diketahui oleh 47 % responden. Bahkan, 83 % responden tidak mengetahui cara untuk mengecek nama-nama yang berhak menerima bantuan.
Terkait penyaluran bantuan langsung pangan, hanya 11 % responden yang berpendapat bahwa penyaluran telah tepat sasaran. 32% menyatakan tidak tepat sasaran, selebihnya tidak tahu. Meski program kartu pra-kerja menjadi salah satu program utama pemulihan ekonomi, namun 64% responden menjawab bahwa mereka tidak tahu cara mengakses program kartu pra-kerja ini. Jika terdapat keterlambatan atau ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan sosial, 77% responden tidak mengetahui cara untuk mengadu dan menyampaikan laporan kepada instansi terkait.
Selama diberlakukannya PSBB, 18% responden mengaku kehilangan penghasilan karena di-PHK atau dirumahkan oleh tempat kerjanya. Dampak ekonomi juga terjadi di hampir semua jenis pekerjaan, sebagian responden (53%) menyatakan bahwa pendapatan mereka berkurang di kisaran yang beragam. Sebagai organisasi jurnalis, AJI fokus dalam melihat bagaimana diskursus kebijakan berjalan di ruang publik, serta bagaimana pemerintah menyediakan informasi yang memadai dan edukatif selama masa pandemi. Dari hasil survei yang telah diperoleh, maka AJI Kota Gorontalo merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pemerintah perlu mengintensifkan penyebaran informasi tentang kewajiban-kewajiban masyarakat saat PSBB. Kewajiban ini penting untuk selalu diingatkan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
- Pemerintah perlu memaksimalkan penggunaan wadah penyebar informasi lain selain media yang berbasis daring (online), yakni adalah kanal-kanal informasi yang lebih menjangkau masyarakat yang tidak mengakses internet seperti radio dan pengumuman menggunakan pelantang suara di tempat ibadah maupun komplek pemukiman.
- Untuk kebijakan-kebijakan kontrovesial seperti larangan berboncengan suami-istri dan penutupan akses lintas kabupaten-kota, pemerintah harus lebih cepat merespon, menjelaskan kepada publik secara terang terkait kebijakan itu untuk menghindari keresahan di masyarakat. Pemerintah pula harus memastikan agar kebijakan tersebut dipahami hingga ke level petugas.
- Pemerintah wajib secara rutin menyediakan dan membuka dialog di ruang publik , agar masyarakat lebih teredukasi tentang PSBB.
- Pemerintah wajib memaksimalkan penyebaran informasi terkait jenis-jenis bantuan, informasi data penerima bantuan, hingga cara menyampaikan aduan/keluhan. Pemerintah juga harus menyosialisasikan dengan lebih masif terkait program pra-kerja untuk masyarakat terdampak yang kehilangan pekerjaan.
- Pemerintah harus memaksimalkan partisipasi publik, misalnya dengan melibatkan tenaga relawan di tingkat kelurahan/desa, bukan hanya di level kabupaten dan kota.
Untuk mengunduh hasil survey berbentuk PDF, silahkan mengunjungi link : https://drive.google.com/open?id=1USSGMLf9x5mYNv7MsSH2Wv5f_XG1h3YM
Narahubung:
Andri Arnold (Ketua AJI Kota Gorontalo)
0852-4034-0956