SIARAN PERS: AJI Gorontalo Kecam Kekerasan yang Dialami Jurnalis Pohuwato, Minta Polisi Tangkap Pelaku

GORONTALO — Isran Doda, seorang jurnalis media siber Barakati.id, mengalami insiden intimidasi ketika sedang melakukan peliputan demonstrasi di kantor PT Inti Global Laksana (IGL), Kabupaten Pohuwato, Rabu (15/2/2022).
Kejadian itu bermula ketika Isran meliput demo yang dilakukan ratusan masyarakat Kecamatan Popayato di kantor PT Inti Global Laksana (IGL).
Demonstrasi berujung ricuh, Isran pun melakukan tugasnya sebagai wartawan, dia mengambil dokumentasi, namun tiba-tiba seseorang yang diduga Kepala Security PT IGL melarangnya, dan di saat bersamaan seorang karyawan mendatangi Isran, lalu memukul dan mendorongnya.
Merasa dirugikan atas tindakan itu, Isran lantas segera melapor ke Polres Pohuwato.
“Saya tidak terima saat mendapatkan penganiayaan di lokasi perusahaan oleh seorang oknum karyawan (mandor) terhadap saya. Saya menilai ini merupakan tindakan kriminalitas,” ujar Isran.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo menilai insiden ini berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada pasal 4 ayat 2 dan 3, yang menerangkan bahwa wartawan berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun untuk menghambat tugas wartawan.
Selain itu, tindakan seperti ini juga akan memperhambat kemerdekaan pers sebagai hal yang penting pada masyarakat yang demokratis.
Maka AJI Gorontalo turut mengecam insiden pemukulan ini. Selain itu, AJI Gorontalo juga mendesak pihak kepolisian segera memproses laporan korban dan menangkap pelaku kekerasan tersebut.
“Kami mendorong korban untuk sama-sama menuntut keadilan. Insiden seperti ini sudah seharusnya dituntaskan, sebab jika tidak, akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers, khususnya di Gorontalo,” ujar Wawan Akuba, Ketua AJI Gorontalo.
Berdasarkan hal-hal di atas, AJI Gorontalo menyatakan:
- Mendesak kepolisian untuk secara tuntas mengusut kasus ini. Memproses laporan korban dan menangkap pelaku.
- Mendesak perusahaan PT Inti Global Laksana (IGL) melakukan permintaan maaf dan bertanggung jawab atas perlakuan karyawannya.
- Mengimbau kepada pihak manapun menghormati kerja-kerja jurnalistik. Jika berkeberatan, bisa melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam UU Pers. (*)